Ekonomi dan Bisnis

Monday, December 26, 2016

BAB 13

MONOPOLI dan Kebijakan Antitrust

Pengertian Monopoli adalah Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli (Jakarta:Sinar Grafika,2009), hlm. 6.. Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.


Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli merupakan pemusatan kekuatan pasar di satu tangan, bila di samping kekuatan tunggal itu ada pesaing- pesaing lain namun peranannya kurang berarti, pasarnya bersifat monopolistis. Tentunya karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang ditemukan, dalam praktiknya sebutan monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang menguasai bagian terbesar pasar. Secara lebih longgar pengertian monopoli juga mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena peranannya yang begitu dominan, maka dari segi praktis pemusatan kekuatan pasar    sesungguhnya ada disatu pelaku saja

Kebijakan Antitrust

Pada tahun 1890 muncul Sherman Act, antitrust ini muncul karena kemarahan publik atas mengingkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi dan pelanggaran yang muncul. Tujuan dari hukum antitrust ini adalah untuk mencegah monopoli atau konsentrasi kekuatan ekonomi serta untuk memelihara tingkat persaingan yang wajar dalam perekonomian.
Undang-undang antitrust yang paling penting diantaranya :
1.      Sherman Act (1890)
Sherman Act ini merupakan undang-undang antitrust federal yang pertama. Pasal 1 dan 2 menyatakan :
a.       Setiap kontrak, kombinasi dari bentuk sebuah trust aau lainnya, atau konspirasi, yang membatasi perdagangan atau commerce diantara beberapa negara bagianm dan dengan bangsa asing, dengan ini dinyatakan melanggar hukum.
b.      Setiap orang yang memonopoli, bergabung atau berkonspirasi dengan satu atau beberapa orang lain, untuk memonopoli bagian tertentu dari perdaganagan atai commerce di antara bebera[a negara bagian, atau dengan bangsa asing, akan dikatakan sebagai orang yang melakukan tindakan kejahatan ringan.
Jadi, Pasal 1 menjadikan setiap kontrak atau kombinasi dalam pembatasan perdagangan (seperti penentuan harga bersama) adalah melanggar hukum. Pasal 2 menjadikan setiap usaha untuk memonopoli sebuah pasar sebagai tindakan melanggar hukum.
2.      Clayton Act (1914)
Undang-undang ini mencantumkan empat jenis persaingan yang tidak adil yang melanggar hukum :
a.       Pasal 2 dari undang-undang tersebut melarang penjual untuk melakukan diskriminasi harga diantara pembeli, jika diskriminasi harga terserbut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menimbulkan monopoli. Namun diskriminasi harga diperbolehkan jika dengan niat baik untuk menghadapi persaingan.
b.      Pasal 3 undang-undang tersebut melarang penjual untuk melakukan leasing, menjual, atau membuat kontrak penjualan sebuah komoditas dengan syarat bahwa pembeli atau lesse tidak boleh membeli, melakukan leasing (exclusive and tying contract) tersebut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
c.       Pasal 7 dari undang-undang tersebut melarang sebuah perusahaan melakukan perdaganagan untuk memperoleh saham perusahaan saingan atau saham dua atau lebih perusahaan yang bersaing satu sama lain ‘jika pembelian saham antar perusahaan’ (intercorporate stock holdings) tersebut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
d.      Pasal 8 dari undang-undang tersebut melarang individu yang sama untuk menjadi anggota ‘direksi dari dua atau lebih perusahaan’ (interlocking directorate) jika berbagai perusahaan tersebut adalah pesaing dan jika yang mempunyai modal, surplus, atau laba ditahan lebih dari $1 juta.
3.      Federal Trade Comission Act (1914)
Undang-undang ini melengkapi Clayton Act. Undang-undang ini membentuk Federal Trade Commission (FTC) untuk menindak para pelanggar undang-undang antitrust dan melindungai masyarakat dari penayangan iklan yang salah dan menyesatkan. Sejak adanya FTC ini tindakan hukum tidak lagi perlu menunggu kelompok-kelompok pribadi untuk menggugat dengan menggunkan biaya sendiri jika dirugikan oleh praktik yang tidak adil dan bersifat monopolistik.
4.      Robbinson-Patman Act (1936)
Undang-undang ini dibuat untuk mengamandemen Clayto Act, dan melarang penjualan yang lebih murah kepada seorang pembeli atau sebuah pasar dengan tujuan merusak persaingan atau menyingkirkan pesaing. Undang-undang ini juga berusaha melindungi pengecer kecil.
5.      Wheelwe-Lea Act (1938)
Undang-undang ini mengamandemen iFederal Trade Commission Act dan melarang penayangan iklan yang salat dan menyesatkan atas produk makanan, obat-obatan, alat-alat korektif, dan produk kosmetik yang diperdagangkan antarnegara bagian. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari penayangan iklan yang bohong dan menyesatkan.
6.      Celler-Kefauver Antimerger Act (1950)
Undang-undang ini menutup kelemahan dari Clayton Act dengan melarang tidak hanya pembelian saham tetapi juga aset perusahaan saingan, jika pembelian tersebut secara nyata mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli. Jadi undang-undang ini melarang setiap jenis merger : merger horosontal, merger vertikal, dan konglomerasi.

E.     Penegakan Hukum Antitrust Dan Gerakan Deregulasi
Penegakan Hukum Antitrust: Beberapa Pengamatan Umum
Penegakan hukum antitrust telah menjadi tanggung jawab Divisi Antitrust dari Departemen Kehakiman serta Federal Trade Commission (FTC). Secara umum, Departemen Kehakiman menegakkan hukum yang terkandung dalam Sherman Act dan Pasal 7 (pasal antimerger) Clayton Act secara pidana, sementara FTC menegakkan pasal lain dari Clayton Act secara perdata. Gugatan Antitrust bisa diprakarsai oleh Departemen kehakiman, FTC, jaksa tinggi negara bagian, dan oleh kelompok-kelompok pribadi.
Pelanggaran atau dugaan terhadap pelanggaran antitrust diatasi dengan beberapa cara diantaranya :
1.      Pembubaran dan pelepasan
2.      Keputusan
Keputusan adalah perintah pengadilan yang mengharuskan terdakwa berhenti melakukan tindakan antikompetitif tertentu atau melaksanakan tindakan kompetitif yang diperintahkan.
3.      Surat keputusan perjainjian pembubaran dan pelepasan (dissolution an divestiture)
Surat keputusan perjanjian adalah sebuah kesepakatan, tanpa persidangan di pengadilan, antara terdakwa (tetapi tanpa menyatakan dirinya bersalah) dan Departmen Kehakiman yang di dalamnya terdakwa setuju untuk mematuhi aturan perilaku bisnis yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut.
Penegakan Hukum Antitrust: Struktur
Penegakan hukun antitrust untuk mencegah meunculnya struktur industri yang antikompetitif, merupakan pelaksanaan Pasal 2 Sherman Act yang melarang monopolisasi dan usaha atau konspirasi untuk memonopolisasi, dan penerapan Pasal 7 Clayton Act, dan Celler-kefauver Act, yang melarang merger yang secara nyata mengurangi persaingan.
Penegakan Hukum Antitrust: Perilaku Bisnis
Kebijakan antitrust juga diarahkan yntuk mengatasi perilaku bisnis industri yang antikompetitif. Mahkamah Agung AS melarang kolusi harga riil dan diskriminasi harga, jika secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli. Secara lebih khusus, Mahkamah Agung menyatakan bukan hanya kartel sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga berlaku untuk kesepakatan atau kolusi informal untuk membagi pasar, mematok harga, atau membuat skema kepemimpinan harga. Kebersamaan yang disengaja yaitu pelaksanaan kebijakan yang sejalan dan seiring oleh para oligopolis atas dasar saling ketergantungan yang mereka sadari, disebut sebagai tindakan melanggar hukum jika mencerminkan kolusi.
Aspek yang paling sulit dalam menegakkan Pasal 1 Sherman Act adalah membuktikan kolusi tersembunyi atau informal. Kadang-kadang kasusnya sangatlah jelas.R

0 comments:

Post a Comment