MONOPOLI dan Kebijakan Antitrust
Pengertian Monopoli adalah
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang
artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual.
Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah
kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa
tertentu Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli
(Jakarta:Sinar Grafika,2009), hlm. 6..
Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif
terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga
terhadap penentuan harganya.
Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli merupakan pemusatan
kekuatan pasar di satu tangan, bila di samping kekuatan tunggal itu ada
pesaing- pesaing lain namun peranannya kurang berarti, pasarnya bersifat
monopolistis. Tentunya karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang
ditemukan, dalam praktiknya sebutan monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang
menguasai bagian terbesar pasar. Secara lebih longgar pengertian monopoli juga
mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena
peranannya yang begitu dominan, maka dari segi praktis pemusatan kekuatan pasar
sesungguhnya ada disatu pelaku saja
Kebijakan Antitrust
Pada tahun 1890 muncul Sherman Act, antitrust ini
muncul karena kemarahan publik atas mengingkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi
dan pelanggaran yang muncul. Tujuan dari hukum antitrust ini adalah
untuk mencegah monopoli atau konsentrasi kekuatan ekonomi serta untuk
memelihara tingkat persaingan yang wajar dalam perekonomian.
Undang-undang antitrust yang paling penting diantaranya :
1.
Sherman Act (1890)
Sherman Act ini merupakan
undang-undang antitrust federal yang pertama. Pasal 1 dan 2 menyatakan :
a.
Setiap kontrak, kombinasi dari
bentuk sebuah trust aau lainnya, atau konspirasi, yang membatasi
perdagangan atau commerce diantara beberapa negara bagianm dan dengan
bangsa asing, dengan ini dinyatakan melanggar hukum.
b.
Setiap orang yang memonopoli,
bergabung atau berkonspirasi dengan satu atau beberapa orang lain, untuk
memonopoli bagian tertentu dari perdaganagan atai commerce di antara
bebera[a negara bagian, atau dengan bangsa asing, akan dikatakan sebagai orang
yang melakukan tindakan kejahatan ringan.
Jadi, Pasal 1 menjadikan setiap
kontrak atau kombinasi dalam pembatasan perdagangan (seperti penentuan harga
bersama) adalah melanggar hukum. Pasal 2 menjadikan setiap usaha untuk
memonopoli sebuah pasar sebagai tindakan melanggar hukum.
2.
Clayton Act (1914)
Undang-undang ini mencantumkan empat
jenis persaingan yang tidak adil yang melanggar hukum :
a.
Pasal 2 dari undang-undang tersebut
melarang penjual untuk melakukan diskriminasi harga diantara pembeli, jika
diskriminasi harga terserbut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung
menimbulkan monopoli. Namun diskriminasi harga diperbolehkan jika dengan niat
baik untuk menghadapi persaingan.
b.
Pasal 3 undang-undang tersebut
melarang penjual untuk melakukan leasing, menjual, atau membuat kontrak
penjualan sebuah komoditas dengan syarat bahwa pembeli atau lesse tidak
boleh membeli, melakukan leasing (exclusive and tying contract)
tersebut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
c.
Pasal 7 dari undang-undang tersebut
melarang sebuah perusahaan melakukan perdaganagan untuk memperoleh saham
perusahaan saingan atau saham dua atau lebih perusahaan yang bersaing satu sama
lain ‘jika pembelian saham antar perusahaan’ (intercorporate stock holdings)
tersebut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
d.
Pasal 8 dari undang-undang tersebut
melarang individu yang sama untuk menjadi anggota ‘direksi dari dua atau lebih
perusahaan’ (interlocking directorate) jika berbagai perusahaan tersebut
adalah pesaing dan jika yang mempunyai modal, surplus, atau laba ditahan lebih
dari $1 juta.
3.
Federal Trade Comission Act (1914)
Undang-undang ini melengkapi Clayton
Act. Undang-undang ini membentuk Federal Trade Commission (FTC) untuk
menindak para pelanggar undang-undang antitrust dan melindungai
masyarakat dari penayangan iklan yang salah dan menyesatkan. Sejak adanya FTC
ini tindakan hukum tidak lagi perlu menunggu kelompok-kelompok pribadi untuk menggugat
dengan menggunkan biaya sendiri jika dirugikan oleh praktik yang tidak adil dan
bersifat monopolistik.
4.
Robbinson-Patman Act (1936)
Undang-undang ini dibuat untuk
mengamandemen Clayto Act, dan melarang penjualan yang lebih murah kepada
seorang pembeli atau sebuah pasar dengan tujuan merusak persaingan atau
menyingkirkan pesaing. Undang-undang ini juga berusaha melindungi pengecer
kecil.
5.
Wheelwe-Lea Act (1938)
Undang-undang ini mengamandemen
iFederal Trade Commission Act dan melarang penayangan iklan yang salat
dan menyesatkan atas produk makanan, obat-obatan, alat-alat korektif, dan
produk kosmetik yang diperdagangkan antarnegara bagian. Tujuannya untuk
melindungi konsumen dari penayangan iklan yang bohong dan menyesatkan.
6.
Celler-Kefauver Antimerger Act
(1950)
Undang-undang ini menutup kelemahan
dari Clayton Act dengan melarang tidak hanya pembelian saham tetapi juga aset
perusahaan saingan, jika pembelian tersebut secara nyata mengurangi persaingan
atau cenderung menciptakan monopoli. Jadi undang-undang ini melarang setiap
jenis merger : merger horosontal, merger vertikal, dan konglomerasi.
E.
Penegakan Hukum Antitrust Dan
Gerakan Deregulasi
Penegakan Hukum Antitrust: Beberapa Pengamatan Umum
Penegakan hukum antitrust telah
menjadi tanggung jawab Divisi Antitrust dari Departemen Kehakiman serta Federal
Trade Commission (FTC). Secara umum, Departemen Kehakiman menegakkan hukum
yang terkandung dalam Sherman Act dan Pasal 7 (pasal antimerger) Clayton Act
secara pidana, sementara FTC menegakkan pasal lain dari Clayton Act secara
perdata. Gugatan Antitrust bisa diprakarsai oleh Departemen kehakiman,
FTC, jaksa tinggi negara bagian, dan oleh kelompok-kelompok pribadi.
Pelanggaran atau dugaan terhadap
pelanggaran antitrust diatasi dengan beberapa cara diantaranya :
1.
Pembubaran dan pelepasan
2.
Keputusan
Keputusan adalah perintah pengadilan
yang mengharuskan terdakwa berhenti melakukan tindakan antikompetitif tertentu
atau melaksanakan tindakan kompetitif yang diperintahkan.
3.
Surat keputusan perjainjian
pembubaran dan pelepasan (dissolution an divestiture)
Surat keputusan perjanjian adalah
sebuah kesepakatan, tanpa persidangan di pengadilan, antara terdakwa (tetapi
tanpa menyatakan dirinya bersalah) dan Departmen Kehakiman yang di dalamnya
terdakwa setuju untuk mematuhi aturan perilaku bisnis yang ditetapkan dalam
kesepakatan tersebut.
Penegakan Hukum Antitrust: Struktur
Penegakan hukun antitrust untuk mencegah meunculnya
struktur industri yang antikompetitif, merupakan pelaksanaan Pasal 2 Sherman
Act yang melarang monopolisasi dan usaha atau konspirasi untuk memonopolisasi,
dan penerapan Pasal 7 Clayton Act, dan Celler-kefauver Act, yang melarang
merger yang secara nyata mengurangi persaingan.
Penegakan Hukum Antitrust: Perilaku Bisnis
Kebijakan antitrust juga diarahkan yntuk mengatasi
perilaku bisnis industri yang antikompetitif. Mahkamah Agung AS melarang kolusi
harga riil dan diskriminasi harga, jika secara nyata mengurangi persaingan dan
cenderung menciptakan monopoli. Secara lebih khusus, Mahkamah Agung menyatakan
bukan hanya kartel sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga berlaku
untuk kesepakatan atau kolusi informal untuk membagi pasar, mematok harga, atau
membuat skema kepemimpinan harga. Kebersamaan yang disengaja yaitu
pelaksanaan kebijakan yang sejalan dan seiring oleh para oligopolis atas dasar
saling ketergantungan yang mereka sadari, disebut sebagai tindakan melanggar
hukum jika mencerminkan kolusi.
Aspek yang paling sulit dalam menegakkan Pasal 1 Sherman Act
adalah membuktikan kolusi tersembunyi atau informal. Kadang-kadang kasusnya
sangatlah jelas.R
0 comments:
Post a Comment